:::: MENU ::::
  • Suitable for all screen sizes

  • Easy to Customize

Minggu, 15 November 2015



 “Done is better than perfect” (selesai lebih baik daripada sempurna)


Banyak orang jika menghadapi suatu pekerjaan atau masalah selalu menunda nunda dan menganggap remeh “Halah gampang, gue pengen nanti pekerjaanku sempurna seperti ini seperti itu bla blab la..…… besok ajalah gue selesain”, ada pepatah mengatakan Talk-Action=BULSHIT (Berbicara tanpa Aksi hanya omong kosong). Jika kita menunda pekerjaan tentunya membuat pekerjaan menumpuk di akhir, dan apa yang akan terjadi? Menyerah dan putus asa sudah jelas. Apakah pekerjaan selesai dan sesuai yang kita harapkan? Hahaha tidak!!!


Kata motivasi “Done is better than perfect” mengajarkan kepada kita agar tidak suka menunda nunda pekerjaan, jika kita bisa sekarang kenapa dikerjakan besok?. Jika kita mempunya pekerjaan secepatlah disesaikan saat itu jangan mengejar kesempurnaan, karena kesempurnaan sendiri akan perlahan datang ketika kita menyelesaikan pekerjaan tsb. Just do it and done it (Lakukan itu dan selesaikan).


Selain kata motivasi diatas tentunya saya punya kata motivasi versi saya sendiri agar semangat menjalani hidup dan mengarah menuju hal yang baik. :D :D :D


“Saya orang Sukses” artinya setiap orang berhak untuk sukses dan berhasil, tetapi bagaimana kita sendiri yang menjalaninya. Jika ingin menjadi orang yang berhasil tentunya tidak mudah dan harus melalui proses yang panjang dan sulit. Oleh sebab itu jika kita ingin sukses janganlah malas dan terus belajar, karena kesuksesan tidak datang begitu saja tanpa ada usaha.


Selasa, 10 November 2015


berikut scriptnya !!!
//RH
package indomaret;
import java.util.Scanner;
public class Indomaret {
public static void main(String[] args) {
Scanner sc = new Scanner(System.in);        
System.out.print("Selamat siang dan selamat berbelanja di Indomaret, berapa banyak jumlah pembelian anda? =");
int belanja = sc.nextInt();
String nama[] = new String[belanja];
int harga[] = new int[belanja];
int jumlah[] = new int[belanja];
int tot[] = new int[belanja];
int total=0;
for (int b = 0; b < belanja; b++){
System.out.print("Nama Belanja = ");
nama[b] = sc.next();
System.out.print("Harga "+nama[b]+" = ");
harga[b] = sc.nextInt();
System.out.print("Jumlah "+nama[b]+" = ");
jumlah[b] = sc.nextInt();
tot[b] = harga[b]*jumlah[b];
System.out.println("Total Bayar = "+tot[b]);
System.out.println(" ");
total=total+tot[b];}
System.out.println("Indomaret");
System.out.println(" ");
for (int c = 0; c < belanja; c++){
System.out.println("Total harga barang = "+(c+1));
System.out.println("1. Nama Barang   = "+nama[c]);
System.out.println("2. Harga Barang  = "+harga[c]);
System.out.println("3. Jumlah Barang = "+jumlah[c]);}
System.out.println("");
System.out.println("Total Belanjaan Seluruhnya  = "+total);
System.out.println("Selamat belanja kembali");
    }
}

Senin, 09 November 2015

Hate speech adalah komunikasi yang merugikan seseorang atau kelompok dengan karakteristik yang berbeda, biasanya perkara hate speech menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. Dalam keadaan ini hate speech sering kali digunakan para mahasiswa untuk mengkritik suatu kebijakan yang tidak pro rakyat. Contoh bentuk lain dari hate speech yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, berbohong dll. 

Tanggal 8 Oktober 2015 Jenderal Badrodin Haiti mengirimkan Surat Edaran (SE) ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut berisi soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Polri akan menindak lanjuti kepada setiap orang yang melakukan hate speech karena hal tersebut sangat merugikan orang lain. 

Adapun, prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. 
Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. 
Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. 
Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. 
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain: 
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat, 
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian, 
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, 
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat; Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan: 
- KUHP, 
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. 

Surat Edaran yang dikeluarkan polri tersebut tentunya banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat, media juga khawatir kebebasan pers akan dibatasi bahkan sampai dibungkam. Namun kapolri mengatakan bahwa media tidak perlu khawatir karena kebijakan hate speech tidak berlaku bagi media. 

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa kebijakan hate speech tersebut berarti akan menjerat seluruh aktivis organisasi Mahasiswa atau buruh yang seringkali mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat. Tentunya saya tidak setuju dengan SE tersebut, masyarakat ditekan untuk mentaati hukum sepenuhnya dan membatasi untuk menyampaikan aspirasi, bagaimana dampak kedepannya bagi Negara ini? Apakah tidak boleh mengkritisi koruptor? Bagaimana tidak kita sering hate speech kalau Negara ini berisi koruptor dan orang-orang yang merugikan Negara. Seharusnya kebijakan ini lebih utama ditujukan kepada pemerintah. Jika pemerintahan baik tentunya masyarakat juga tidak melakukan hate speech. Secara tidak sadar kebijakan ini membungkam pers dan menguntungkan pemerintah bukan?. Sayapun sebagai mahasiswa juga akan mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dan merugikan masyarakat. Hmmmm baiklah itu pendapat dari saya, kita tunggu apakah kebijkan tersebut berdampak baik untuk kedepannya :D, mohon maaf jika ada tutur kata atau penulisan yang salah yaa!!!! Wassalamualiakum wr wb.
A call-to-action text Contact us